Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa NHD alias Bosteng merupakan bandar Narkotika jenis sabu yang bertempat tinggal di Desa Tanjung Botung kecamatan Barumun.
Dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba jenis sabu kepada Bosteng, dan seterusnya berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram.
"Tersangka NHD beserta barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penangkapan diamankan dan dibawa ke SatNarkoba Polres Palas untuk di lakukan proses hukum selanjutnya", jelas Agus. (IN)