SIMALUNGUN – Realitasonline.id | Jaksa Barry SugiartoSihombing SH menuntut terdakwa Gernal Lundu Nainggolan als Bang Cuek (31) warga Huta I Desa Bandar Pulo Kecamatan Bandar dengan pidana penjara selama 1,6 tahun denda 50 juta subsider 3 bulan. Ancaman hukuman jaksa dibacakan dalam persidangan online Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (24/9/2020).
Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa didampingi pengacara Sahat Benny Girsang SH dan Pondang Hasibuan SH akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis.
"Kami akan mengajukan pledoi tertulis," kata Girsang kepada wartawan Jumat (25/9) di PN Simalungun.
Jaksa Barry mempersalahkan terdakwa melanggar pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terdakwa melalui akun Facebook nya berkomentar dengan menghujat Nabi Muhammad.
Menurut jaksa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, keterangan saksi pelapor Syafruddin Purba dari Gerakan Pemuda Alwasliyah, saksi Mubarikh Hardiansyah dari Pemuda Muhammadiyah, saksi Eko Simanjuntak dari Gerakan Pemuda Anshor dan saksi Bram Aprilsyah mewakili masyarakat pada mulanya hanya berprinsip menyelamatkan kerukunan antar ummat beragama di Simalungun dan melaporkan perbuatan terdakwa.
Melalui upaya perdamaian (mediasi) di kantor camat gagal, karena terdakwa merasa benar dan menantang dengan mengatakan "biar saja kita selesaikan di pengadilan", katanya. Mediasi tersebut dihadiri ratusan warga, pihak kepolisian dan juga TNI.
Namun, setelah terdakwa ditahan, akhirnya dia minta maaf melalui video berdurasi 3 menit. Dia minta maaf kepada seluruh ummat Islam, mengaku salah dan khilaf. Meski demikian kami berharap terdakwa diproses sesuai hukum, kata saksi lagi.