SIMALUNGUN – realitasonline.id | Ketua majelis hakim Hendrawan Nainggolan didampingi dua hakim anggota Dessy dan R Sormin SH menjatuhkan pidana penjara masing masing selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa Khoirul Laksono als Kopral dan Rudi Pardomuan. Kedua nya dinyatakan bersalah melanggar pasal 480 (1) KUH Pidana.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Juna Karo Karo SH, yang sebelumnya menuntut pidana penjara masing masing selama 3 tahun. Vonis tersebut diucapkan dalam sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (28/9).
Terdakwa Khoirul Laksono (27) warga Bukit Maraja ditemui terdakwa M Aldi dan Riski Bambang Pramono (dihukum) pada Minggu, 5 April 2020 di lokalisasi Bukit Maraja Kecamatan Gunung Malela. Untuk menjual sepeda motor dan handphone milik korban Canda Prayoga yang sudah dibunuh oleh Aldi dan Risky.
Terdakwa Kopral tahu jika handphone dan sepeda motor adalah milik korban yang sudah dibunuh. Tapi terdakwa Kopral tetap mengatakan "sudahlah, amanlah itu", katanya sambil membayar handphone seharga 850 ribu kepada Riski.
Sedangkan sepeda motor merek Yamaha soul gt berwarna hitam lis kuning dengan nomor plat BK 4623 TAT nomor mesin 1KP-607629 dan nomor rangka MH31KP00CDJ607603 dijual ke tebing melalui terdakwa Rudi kepada Tondi Mangisi Syahputra (DPO) seharga 1.750 ribu.
Terdakwa Riski Bambang Pramono mendapat bagian Rp.450.000,- terdakwa M Aldi mendapat bagian 600 ribu untuk menebus sepeda motornya yang digadaikan dan Kopral mendapat 100 ribu. Sisanya sebesar 600 ribu digunakan untuk bersenang senang di lokalisasi Bukit Maraja.
Berita ini sempat viral dengan ditemukannya sesosok mayat oleh penggembala lembu di kebun karet. Posisi mayat seorang pelajar ini terduduk saat ditemukan. Tak lain pelakunya adalah temannya sendiri yang sudah merencanakan untuk mencuri sepeda motor dan juga handphone milik korban. (RH)