SIMALUNGUN – realitasonline.id | Ketua majelis hakim Hendrawan Nainggolan SH didampingi hakim anggota dalam persidangan Pengadilan Negeri Simalungun Selasa (29/9) menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Suprianto als Gogon (32). Warga Dusun V Desa Korajim Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergei itu dinyatakan bersalah melanggar pasal 363 (2) KUH Pidana, pencurian dengan cara memberatkan.
Pencurian itu dilakukan terdakwa bersama Irwan als Iwan (DPO) pada Senin, 4 Mei 2020. Awalnya Iwan menjemput terdakwa dirumahnya dan pergi menuju Bahapal Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun.
Saat melintas di Huta III Purwosari Nagori Dolok Tenera Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, Iwan meminta terdakwa untuk memberhentikan sepeda motor yang terdakwa kendarai, lalu Iwan turun dari sepeda motor dan menuju ke rumah saksi korban Hendra Syahputra.
Terdakwa pun masuk melalui jendela depan dan membuka engsel pintu sehingga Iwan bisa masuk dan mengambil 1 unit sepeda motor merek Honda Vario Warna Putih tahun 2014 Nomor Rangka MH1JFB121EK221028 Nomor Mesin JFB1E-2165002 yang saat itu kunci sepeda motor lengket pada stop kontaknya. Iwan juga mengambil 1 unit hand phone Samsung J1 warna gold yang terletak di atas dispenser.
Iwan mengeluarkan sepeda motor tersebut dari dalam rumah dengan cara mendorongnya sejauh 50 meter dari rumah saksi korban, lalu membawanya ke rumahnya di Sergei. Sedangkan hand phone diberikan kepada terdakwa Gogon.
Honda Vario dijual melalui Mamang (DPO) seharga 2 juta rupiah dan Gogon mendapatkan bagian 700 ribu. Saat menuju rumahnya, Gogon berhasil ditangkap Polsek Serbelawan Tigor Manurung dan Viktor A Sitorus. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian hingga 9 juta rupiah.
Vonis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa Melnita, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 5 tahun. Terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir. (RH)