Jadi Perantara Narkotika 2 Terdakwa Diancam 6 Tahun Bui

photo author
- Rabu, 7 Oktober 2020 | 22:30 WIB
Dua terdakwa tertunduk dituntut 6 tahun oleh jaksa Barry dalam sidang online. (Realitasonline/rahayu)
Dua terdakwa tertunduk dituntut 6 tahun oleh jaksa Barry dalam sidang online. (Realitasonline/rahayu)

SIMALUNGUN – realitasonline.id | Jaksa Barry Sugiarto Sihombing SH menuntut 2 terdakwa, Dedi Kurnianto alias Dedi (34) warga Kampung Bah Hapal Kelurahan Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok dan Bobby Roni Deardo Sipayung alias Bobby (22) warga Dolok Panribuan Kelurahan Kelurahan Saribudolok Kecamatan Silimakuta masing masing dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Selain itu jaksa juga menuntut pidana denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan penjara. Keduanya dipersalahkan jaksa melanggar pasal 114 (1) UU RI No.35/2009 tentang tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Tuntutan pidana jaksa dibacakan dalam persidangan PN Simalungun yang digelar secara online, Rabu (7/10).

Jaksa Barry dalam surat tuntutannya menyebutkan jika Kedua terdakwa ditangkap anggota Satnarkoba Polres Simalungun pada Sabtu 30 Mei 2020 pukul 23.00 Wib di Simpang air terjun Sipisopiso Nagori Desa Merek. Awalnya terdakwa Bobby disuruh oleh Sahdan Girsang (DPO) untuk mengantarkan sabu ke Simpang air terjun Sipisopiso.

Setelah mengantar sabu, terdakwa Bobby kembali ke bengkel milik Dedi dan tidak berapa lama anggota Satnarkoba Polres Simalungun, Deni Sembiring, Parlin Saragih, Zulfikar Ali Lubis menangkap kedua terdakwa. Dari dalam bungkus rokok Sampurna polisi menemukan barang bukti 5 paket sabu.

"Kami cuma disuruh oleh Sahdan Girsang untuk menjualkan dan sabu adalah milik Sahdan bu hakim," ucap kedua terdakwa senada. 

Atas tuntutan jaksa tersebut, kedua terdakwa didampingi pengacara Sarah Pulungan SHMH, memohon agar hukumannya diringankan. Dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Jika mengulangi maka kedua terdakwa bersedia dihukum seberat-beratnya.

"Saya mohon hukuman saya diringankan, bu hakim. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Jika mengulangi, hukum saya seberat-beratnya," kata terdakwa secara bergantian. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Editor

Rekomendasi

Terkini

X