Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa
70 lembar uang palsu tukaran Rp.50.000, 1 buah pisau Carter, 1 buah rol plastik bertuliskan ZODIAC, 1 buah gunting, 100 lembar kertas HVS F4 dan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa nomor plat.
Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis SH melalui Kanit Reskrim Ipda Martin Ginting membenarkan penangkapan tersebut.
"Kedua pelaku mengaku menjalankan aksinya selama 2 Minggu, kita jerat dengan pasal 244 subsider 245, mengenai tindak pidana memalsukan mata uang yang dikeluarkan Negara Republik Indonesia dan atau mengedarkan uang palsu," pungkasnya. (MA)