Polres Tapanuli Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja Kering

photo author
- Rabu, 25 November 2020 | 10:43 WIB
Kompol H. Hasibuan memimpin pemusnahan Barbut narkotika jenis ganja seberat 9.893.43 gram di Lapangan Futsal Wira Satya Polres Tapsel, kemarin. (Foto : Realitasonline / Riswandy)
Kompol H. Hasibuan memimpin pemusnahan Barbut narkotika jenis ganja seberat 9.893.43 gram di Lapangan Futsal Wira Satya Polres Tapsel, kemarin. (Foto : Realitasonline / Riswandy)

TAPANULI SELATAN - realitasonline.id | Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Sat Resnakoba) melakukan pemusnahan barang bukti (barbut) narkotika jenis ganja kering yang totalnya seberat 9.893.43 gram di Lapangan Futsal Wira Satya Polres Tapsel, kemarin.

Pemusnahan Barbut narkotika tersebut dipimpin Waka Polres Tapanuli Selatam Kompol H. Hasibuan, dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan AKP. Edy Sudrajat, SH, Plt Kasi Pidum Kejari Tapsel Yosernold Tarigan SH.MH, perwakilan advokad Bandaharo Saifuddin mewakili BNN Ronny Naungan Harahap dan dari Dinas Kesehatan Tapsel Fahruddin Siregar.

Usai pemusnahan Barbut, Waka Polres Tapanuli Selatam Kompol H. Hasibuan, mengatakan, Barbut narkotika jenis ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan satu kasus narkotika pada nulan Juli 2020 lalu, dengan seorang tersangka ZS, warga Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapsel

" Pemusnahan ini merupakan komitmen Polri  khususnya Polres Tapanuli Selatan dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan perkaranya sudah dilimpahkan ke Penuntut Umum untuk segera menjalani persidangan, " ujar Wakapolres.

Wakapolres menjelaskan, pemusnahan barbut ganja ini untuk menjawab keraguan masyarakat agar barbut narkotika harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

" Kami tidak main-main terhadap segala bentuk penyalahguna narkotika baik itu pengguna, pengedar bahkan bandar narkoba. Semua akan kami sikat dan tindak tegas dan bila perlu apabila ada yang melawan petugas kami, akan kami lumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur, " ungkapnya.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan AKP. Edy Sudrajat, SH melaporkan, ganja yang dimusnahkan tersebut seberat 9.893.43 gram yang merupakan hasil tindak kejahatan narkotika selama bulan Juli 2020, dengan seorang orang tersangka dan tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X