HUMBAHAS - realitasonline.id | Menyambut Natal dan Tahun baru (Nataru) sebanyak 75 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Humbang Hasundutan (Humbahas) yang beragama Katolik dan Protestan dapat remisi khusus dalam hari Raya Natal 25-26 Desember 2020.
Kepala Rutan Klas IIB Humbahas, Revanda Bangun kepada wartawan mengatakan pemberian remisi khusus keagamaan kepada warga binaan dilakukan dalam upacara di lingkungan Rutan Klas IIB Humbahas, Jumat (25/12).
Dijelaskan, dari 155 warga binaan beragama Nasrani di Rutan Kelas IIB Humbahas, sebanyak 75 orang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi. Namun, yang mendapat remisi tadi belum ada yang menghirup udara bebas alias habis masa tahanan. "Untuk WBP agama lain, nanti saat hari raya pada April yang akan datang juga akan diberikan remisi," sebutnya.
Revanda menguraikan, WBP yang mendapat remisi adalah bila memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan Kemenkumham. Persyaratan dimaksud, minimal menjalani masa hukuman selama enam bulan.
"Berkelakuan baik atau tidak dicatat dalam register F, artinya WBP tidak berkelakuan cacat yakni berantam, buat keributan, pakai narkoba dan pakai handphone," katanya, minggu (27/12).
Dijelaskannya, pemberian remisi kepada 75 warga binaan rutan klas IIB Humbahas rata-rata satu bulan potong masa tahanan. Pemberian remisi kepada 75 warga binaan yang beragama Nasrani itu beragam sesuai dengan masa hukuman. “Dalam remisi Natal tahun baru, potongan masa tahanan mulai dari 1 bulan sampai dengan 1 bulan 15 hari, dan itu disesuaikan dengan masa hukuman yang bersangkutan, dan semua keluarga WBP seharusnya mengetahui adanya remisi tadi karena sudah diumumkan secara resmi,” ujarnya.
Kepada yang mendapat remisi dan warga binaan lainnya diharapkan dapat mempertahankan kelakuan baik di Rutan sampai bebas dan tidak mengulangi tindakan pidana. Dapat diterima masyarakat dan bisa berkarya layaknya manusia umum.