Polres Magelang Berhasil Ungkap Kasus Pembacokan Kurang dari 24 Jam

photo author
- Jumat, 19 Maret 2021 | 18:11 WIB

"Pelaku sempat melarikan diri, namun setelah kita lakukan pengejaran, pelaku berhasil kami tangkap di rumah orang tuanya di Temanggung Jawa Tengah." jelas Kapolres

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Magelang guna penyidikan lebih lanjut. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP yakni tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (KI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X