"Pelaku sempat melarikan diri, namun setelah kita lakukan pengejaran, pelaku berhasil kami tangkap di rumah orang tuanya di Temanggung Jawa Tengah." jelas Kapolres
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Magelang guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP yakni tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (KI)