Pakar Hukum Sebut Penetapan Tersangka Pemohon Tidak Sah

photo author
- Jumat, 26 Maret 2021 | 00:03 WIB

MEDAN - realitasonline.id | Proses laporan pengaduan (LP) terlebih lagi pada delik aduan harus melalui mekanisme penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) terlebih dahulu baru bisa naik ke tingkat penyidikan. Tanpa melalui mekanisme itu maka proses hukum itu tidak sah.

"Mekanismenya harus seperti itu, tidak masalah hari tapi prosesnya. Jadi proses penyelidikan dalam benar atau tidak sebuah laporan pengaduan harus melalui mekanisme ini, dengan cara pulbaket seperti wawancara, konfirmasi baru lah naik ke penyidikan, tanpa mekanisme itu proses hukum itu tidak sah," ungkap Dr Khairul Huda SH MH, saksi ahli hukum yang dihadirkan dalam sidang pra peradilan (prapid) terhadap Polsek Medan Timur di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/3/2021) siang. 

Dr Khairul, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta di hadapan majelis hakim tunggal, Hendra Sutardodo ini dengan tegas mengatakan itu saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Pemohon prapid ini, DR H Henry Yosodiningrat SH MH. 

"Apa tanggapan Anda, bila proses laporan pengaduan ke polisi, surat perintah penyidikan dibuat di tanggal dan hari yang sama, apakah bisa seperti itu?," tanya Henry. 

D Khairul menegaskan lagi, bahwa setiap pengaduan itu belum tentu benar maka harus dibuktikan dengan penyelidikan tadi. Penangkapan dan penahanan juga harus didasari berdasarkan keterangan saksi dan surat atau minimal dua alat bukti yang cukup. Ada batas waktu selama 7 hari untuk pemberitahuan ke penuntut umum, ke pelapor dan terlapor kalau sudah dimulainya penyidikan atas yang dilaporkan tersebut. 

"Jadi setiap pengaduan harus dipastikan dulu kebenaran adanya peristiwa tersebut, tapi kalau belum dipanggil orang itu lalu bagaimana penyidik bisa menyimpulkan statusnya, sehingga akan tidak seimbang atas apa dilaporkan yang belum tentu kebenarannya," tegasnya lagi.

Saat dituding Henry, kalau tindakan seperti itu adalah cacat hukum. Justru Dr Khairul menjawab lebih fatal lagi. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X