Kasat menambahkan, atas dasar laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan yang dan pada Rabu (31/3/2021), sekira pukul 13.00 Wib Tim Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Desa Simangambat Kabupaten Mandailibg Natal.
" Tim kami mengamankan pelaku RN di Desa Simangambat Kabupaten Madina dan ketika diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya bersama seorang rekan pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya, " terang Kasat. (RI)