Pengemudi Betor dan Buruh Bangunan Ditangkap Polisi Dalam Kasus Narkoba

photo author
- Minggu, 30 Mei 2021 | 14:14 WIB
Dua pelaku warga Kelurahan Sidangkal Kota Padangsidimpuan diamankan polisi dalam kasus penyalahguna narkoba, Kamis (27/5/2021). (Foto : Realitasonline / Riswandy)
Dua pelaku warga Kelurahan Sidangkal Kota Padangsidimpuan diamankan polisi dalam kasus penyalahguna narkoba, Kamis (27/5/2021). (Foto : Realitasonline / Riswandy)

PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan memangkap dua pria warga Kelurahan Sidangkal.Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, Kamis (27/5/2021).

Kedua pelaku masing-masing, HJ alias Kabang (32) dan ZB alias Zul (35). Keduanya ditangkap di salah satu rumah kosong di Jalan Alboin Hutabarat Kelurahan Sidakkal Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.  

Saat ditangkap, petugas mengamankan barang bukti 34 bungkus / amp kertas nasi yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja, satu plastik assoy warna merah yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 120 dan satu buah pisau cater.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Sabtu (29/5/2021) menyebutkan, penangkapan kedua tersangka di duga sebagai pengedar narkotika berawal saat personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah kosong di Jalan. Alboin Hutabarat Kelurahan Sidakkal Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan sering terjadi aktivitas penyalahguna narkoba.

Baca juga: PT NSHE Lakukan Penyelidikan Atas Meninggalnya TKA di Zona Proyek PLTA...

Mendapat informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan masyarakat, ketika tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas  memergoki ke dua pekaku sedang berada didalam rumah kosong. Kemudian petugas mengamankan ke dua pelaku dan ketika di geledah ditemukan barang bukti berupa 34 bungkus / amp kertas nasi yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah ZB alias Zul dan disana ditemukan satu buah plastik assoy warna merah yang berisikan narkotika jenis ganja dan satu buah pisau cater. Kemudian ke dua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna diproses lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X