LHOKSEUMAWE - realitasonline.id | Polres Lhokseumawe kembali merilis keberhasilan dalam mengungkap kasus Narkotika jenis sabu-sabu, Senin (7/6/2021).
Dalam pengungkapan ini, total barang bukti yang diamankan sebanyak 4,4 Kilogram.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers yang berlangsung di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe mengatakan, semua barang bukti tersebut diamankan dalam empat laporan polisi (LP).
Baca Juga: Proyek Drainase TA 2020 Ditinggalkan Rekanan, Uang Muka Sudah Dibayarkan
Baca Juga: Kadis Pendidikan Sumut Tinjau Persiapan PPDB Online SMA Negeri di Medan
Selain itu, Satresnarkoba Polres Lhokseumawe juga menangkap 10 orang tersangka.
"Ada empat LP yang kita rilis dengan total barang bukti 4,4 Kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, tim Satresnarkoba juga berhasil menangkap 10 tersangka," ujarnya.