BLANGPIDIE - realitasonline.id | Seorang pemuda di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial AM (21) warga Desa Kuta Bak Drien, Kecamatan Tangan-Tangan digrebek warga lantaran ketahuan menginapkan seorang perempuan berinisial AF (21) warga Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot di rumahnya.
Informasi yang diterima wartawan, Selasa (15/6), AF saat ini masih berstatus istri orang. Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Hamdi SSTP MSi membenarkan kalau pasangan non muhrim itu digrebek ketua pemuda bersama warga pada Minggu (13/6) lalu di rumah AM.
“Setelah digrebek warga, pasangan non muhrim itu langsung diserahkan ke Satpol PP dan WH Abdya,” terang Hamdi.
Ihwal kejadian tersebut terungkap dari Bibi AM yang tak lain merupakan saudara ibu kandungnya AM. Pada saat itu Bibinya tersebut mendatangi rumah AM untuk mengambil pakaian kotor yang akan dicuci karena ibu AM sedang tidak berada di rumah.
Baca Juga: Walikota Medan Ikuti Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri
Baca Juga: Santunan Kematian di Aceh Selatan Tak Ada Kendala
Ketika mengambil pakaian, Bibi AM mendengar suara perempuan dari dalam kamar lalu melaporkan kepada seorang warga yang seterusnya disampaikan kepada ketua pemuda Kuta Bak Drien. Setelah mendapat laporan, sejumlah pemuda mendatangi rumah AM untuk mempertanyakan kebenaran wanita yang disembunyikan tersebut.