WNA Asal Mesir Didakwa Miliki Ganja Disidang PN Simalungun

photo author
- Rabu, 15 September 2021 | 19:28 WIB
Pengacara Dahyar Harahap menyatakan tidak mengajukan eksepsi dalam kasus WNA tersebut. (Realitasonline/Rahayu)
Pengacara Dahyar Harahap menyatakan tidak mengajukan eksepsi dalam kasus WNA tersebut. (Realitasonline/Rahayu)

Atas surat dakwaan jaksa, tim pengacara tidak mengajukan eksepsi. Untuk pembuktian mendengarkan keterangan saksi-saksi, persidangan ditunda hingga Selasa (21/9) mendatang.

"Kami tidak mengajukan eksepsi, sekaligus saja dalam nota pembelaan nantinya," jelas Dahyar.

"Untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang ditunda pada Selasa mendatang," kata Mince SH didampingi dua hakim anggota Aries Ginting dan Dessy Ginting. (RH)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Editor

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X