Jual Chip Domino, Seorang Mekanik Bengkel Tertangkap di Abdya

photo author
- Kamis, 16 September 2021 | 15:23 WIB
Kabag Ops Polres Abdya Kompol Masril memberikan keterangan dalam jumpa pers di halaman Mapolres setempat terkait penangkapan pelaku transaksi chip game online higgs domino, Kamis (16/9).
Kabag Ops Polres Abdya Kompol Masril memberikan keterangan dalam jumpa pers di halaman Mapolres setempat terkait penangkapan pelaku transaksi chip game online higgs domino, Kamis (16/9).

BLANGPIDIE - realitasonline.id | SI (42) yang berprofesi sebagai mekanik bengkel di Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu (15/9) sore sekitar pukul 23.00 WIB ditangkap Satreskrim Polres setempat lantaran kedapatan melakukan transaksi chip game online higgs domino.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kabag Ops Kompol Masril dalam jumpa pers yang berlangsung di halaman Mapolres setempat mengatakan, SI ditangkap atas dasar informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan transaksi terlarang yang dilakukannya. Akibat ulah tersangka, dikhawatirkan membuat anak-anak usia sekolah kecanduan bermain game dimaksud.

“Penangkapan penyedia layanan jual-beli chip secara online tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.  Transaksi chip game online higgs domino itu telah sering dilakukan tersangka di sebuah bengkel yang berada di kawasan Desa Seunaloh Kecamatan Blangpidie,” ujarnya.

Pasca mendapatkan informasi terkait transaksi itu dan dilanjutkan dengan pengembangan, personil Sat Reskrim Polres Abdya langsung menuju ke TKP. Setiba di TKP sekira pukul 23.00 WIB, personel langsung mengamankan tersangka yang saat itu tertangkap tangan sedang melakukan transaksi chip game online higgs domino. 

Tidak hanya mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang dipakai untuk bertransaksi dan uang tunai sebesar Rp.1.373.000 yang diduga dari hasil penjualan chip dimaksud.

Atas perbuatannya, SI dikenakan Pasal 20 Jo pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat. Dalam pasal 18 diancam dengan setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan. 

Dalam pasal 20 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai jarimah maisir, sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan pasal 19 diancam dengan Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 45 kali dan atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan atau penjara paling lama 45 bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X