BLANGPIDIE - realitasonline.id | SA (49) Oknum Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi kartu remi atau joker bersama dengan sejumlah pelaku lainnya.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana SH, Kamis (16/9) membenarkan kalau status oknum Ketua KIP Abdya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akam segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya.
“SA sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pelaku lainnya dan sedang dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Diinformasikan sebelumnya, Kabupaten Abdya sempat viral dengan penangkapan oknum Ketua KIP Abdya oleh Satreskrim Polres setempat di Desa Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee tepatnya dalam kawasan kebun sawit saat bermain judi kartu remi.
Pasca mendapatkan informasi terkait adanya perjudian, Satreskrim Polres Abdya langsung menuju ke lokasi dan mendapatkan sepuluh orang pelaku tengah asyik bermain judi. Sesaat tiba di lokasi, empat pelaku berhasil melarikan diri, sedangkan enam lainnya berhasil ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolres Abdya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pasca enam pelaku beserta barang bukti yang telah diamankan oleh Satreskrim Polres Abdya, oknum Ketua KIP SA yang tadinya sempat meloloskan diri, datang kembali untuk menyerahkan diri ke Mapolres sekira pukul 23.00 WIB malam.
Para tersangka lain yang sepenanggungan dengan SA itu, diantaranya TN (53), juga seorang PNS warga Kuala Batee. Kemudian, AZ (36), IS (49), TR (45), JN (54) dan SZ (46) juga merupakan warga Kuala Batee yang berprofesi sebagai pedagang, petani dan wiraswasta. Selain tujuh pelaku judi itu, tiga pelaku lainnya pada saat itu masih dalam proses pengejaran. Ketiga pelaku itu juga merupakan warga Kuala Batee berinisial SS (45), SR (60) dan CN (45).