P.SIANTAR – Realitasonline.id | Penyidik Polres Siantar telah melakukan penahanan terhadap RR (40), pelaku teror bom palsu di simpang jalan Gunung Simanuk manuk Kelurahan Teladan Siantar Barat pada Senin (30/8/2021) lalu.
Setelah berkasnya dikirim ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, jaksa Rahmah Hayati Sinaga SH telah melakukan penelitian berkas dan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polres Siantar (P-19).
Kasi Pidum Kejari Pematangsiantar Edi Tarigan membenarkan hal itu, sembari mengatakan "benar, kita sudah layangkan P-19 (pengembalian berkas) ke penyidik pada Selasa (21/9/2021)," jelasnya kepada wartawan pada Rabu (22/9) di ruang kerjanya.
Edi Tarigan didampingi jaksa Rahmah Hayati Sinaga menjelaskan, jika sudah membaca berkas perkara, bukti surat dan juga keterangan saksi saksi. Belum ditemukan adanya unsur pidana atas perbuatan pelaku.
"Kami juga menerima surat dari pusat rehabilitasi Mercusuar Doa yang dikirimkan Pengacaranya, jika pelaku pernah dirawat karena diduga mengalami gangguan jiwa," jelas Tarigan.
Bahkan kesaksian warga dan beberapa tetangga secara jelas menyebutkan jika RR memang mengalami gangguan jiwa sejak orangtuanya meninggal.
Di dalam berkas juga disebutkan jika pekerjaan pelaku dari tahun 2009 hingga sekarang BERJALAN JALAN DI INTI KOTA. Kemampuan terdakwa tidak sehat jasmani dan rohani.