P.SIANTAR – Realitasonline.id | Penyidik Poldasu menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus jual beli narkotika ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Rabu (27/10). Tersangka Zein Herry als Zenturi als Izen (47), beralamat ganda di jalan Tanah Jawa Gang Puri dan di jalan Wahidin Gang Semangka Kelurahan Melayu Siantar Utara.
Setelah jaksa menyatakan P-21, ,maka dilakukan P-22 penyerahan tersangka dan barang bukti. Demikian dikatakan Kasi Intel Kejari Pematangsiantar Rendra Yoki Pardede didampingi Kasi Pidum Edy S. Tarigan kepada wartawan, siang itu di ruang kerjanya.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti, sudah kami terima dengan tim jaksa dari Kejatisu dan Rahmah Hayati Sinaga SH dari Kejari Siantar," jelas Rendra.
Setelah di Rapid test, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar jalan Asahan Kecamatan Siantar. Tersangka dijerat dengan pasal 114 atau pasal 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang menjadi perantara, menyimpan, menguasai, memiliki narkotika golongan I bukan tanaman.
Edy menambahkan, tentang kronologis penangkapan tersangka Zein oleh Ditres Narkoba Polda Sumut Bripka Arjuna Gaol Simbolon, Bripka Zulfan Efendi dan Briptu Rivandi S Manalu berdasarkan informasi jika Zein sering menjual narkotika.
Kemudian Zein ditangkap dari pinggir jalan Kasuari Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat pada Selasa (10/9/2021) lalu sekira pukul 12.15 wib. Saat ditangkap, petugas menyita 1 klip sabu seberat 0,4 gram (netto) dari dalam kotak rokok merk Dunhill.
Setelah diinterogasi, Zein mengaku membeli sabu seharga Rp.250 ribu dari Rehan, jelas Tarigan lagi. "Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan", ungkapnya. (RH)