4 Pengedar Sabu dan Ekstasi di Langsa Dituntut Hukuman Mati

photo author
- Rabu, 24 November 2021 | 19:58 WIB

LANGSArealitasonline.id| Gebrakan Jaksa menutut 4 terdakwa dengan ganjaran  hukuman mati, Selasa (23/11/2021) kemarin, sebagai pengedar Narkotika jenis sabu sebanyak 73, 5 Kg. dan 35.915 butir pil ekstasi hasil ditangkap dari perairan Selat Malaka wilayah Langsa.

Tuntutan hukuman mati ini merupakan untuk pertama kali terjadi di Langsa Provinsi  Aceh dan kabarnya mendapat dukungan dari berbagai pihak tokoh masyarakat dan pemuda yang mengamati melalui sidang virtual  di Pengadilan Negeri Langsa.

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Viva Hari Rustaman SH MH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Daud Siregar SH MH yang memaparkan kepada awak media bahwa keempat terdakwa yang dituntut atas perbuatan mereka masing- masing berinisial Abd, MRz, Md dan GS.

"Terdakwa dalam perkara tersebut melanggar Pasal PRIMAIR Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Daud Siregar.

Dikatakan nya lagi, adapun barang bukti itu merupakan hasil penangkapan diwilayah perairan Aceh sebanyak, 73, 5 Kg sabu-sabu dan 35.915 butir pil ekstasi," dari luar negri paparnya.

Dijelaskan juga oleh Daud Siregar bahwa, barang bukti hasil penangkapan tersebut sudah dimusnahkan sesuai dengan berita acara pemusnahan barang bukti pada tanggal 26 April 2021 lalu.

Dalam sidang yang berlangsung secara Virtual itu digelar, oleh 3 Jaksa dari Kejaksaan Agung RI dan  masing masing sebagai Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Faidul Alim Romas, SH. Harry Royon Poltak, SH, MH. Pujo Setio Wardoyo, SH.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X