Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sagulung Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc. mengatakan Pelaku merupakan Residivis Curanmor TKP Polsek Batam Kota pada September 2020 dengan Vonis 1 Tahun 6 Bulan. Pelaku Bebas Bersyarat pada September 2021 sudah menjalani hukuman 11 bulan, Saat ini Pelaku P (24 tahun) sudah di amankan oleh unit reskrim polsek Sagulung guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 7 Tahun Penjara . ungkap Kapolsek Sagulung Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc. (MRS)