ASAHAN - realitasonline.id | Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir.
Dua orang pria tersebut berinisial S alias Kuncek (35) warga Desa Tanjung Kuba Dsn II Kecamatan Air Putih Kab. Asahan dan OAH (30 warga Jalan Suluk (kompleks Wahyu 28) Kel.Siumbut Baru,Kec Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyebutkan kedua pelaku diamankan pada hari Senin 03 Januari 2022 sekitar pukul 21.30 wib dari Jalan Diponegoro Kel.Kisaran Baru, Kec.Kisaran Barat Kab. Asahan (Depan Hotel Sabty Garden).
“Kedua pelaku diamankan atas adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa ada seseorang yang di curigai akan membawa Narkotika jenis Pil Extasi kepada seseorang pelaku yang belum di kenal di Jalan Diponegoro,”kata Kapolres, Sabtu (08/1/2022).
Atas dasar informasi itu, personel yang dipimpin Kanit Idik II Sat Narkoba Polres Asahan Ipda Wanter Simanungkalit melakukan penyelidikan diseputaran Jalan Diponegoro.
“Dilokasi, petugas melihat kedua pelaku mengendarai kendaraan sepeda motor Merk force one dengan gerak gerik mencurigakan, sehingga petugas langsung mengikuti pelaku dan setibanya di Jalan Diponegoro depan Hotel Sabty Garden, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujarnya.
Saat diamankan, petugas melihat seorang pelaku mencampakkan dengan tangan kiri nya sebungkus plastik bening.