KPA dan PPTK Bebas, Rekanan Proyek Irigasi Manggeng Divonis 1,6 Tahun Bui

photo author
- Kamis, 13 Januari 2022 | 21:59 WIB
Kejari Abdya Tim Eksekutor Kejari Abdya menyerahkan dua terpidana ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh yang terlibat dalam perkara kasus korupsi Rehap Jaringan Irigasi di Manggeng, Abdya, Kamis (13/1)
Kejari Abdya Tim Eksekutor Kejari Abdya menyerahkan dua terpidana ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh yang terlibat dalam perkara kasus korupsi Rehap Jaringan Irigasi di Manggeng, Abdya, Kamis (13/1)

BLANGPIDIErealitasonline.id | Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Kamis (23/12/2021) lalu telah memutuskan hukuman 1,6 tahun penjara kepada dua terdakwa dalam kasus proyek Rehab Jaringan Irigasi di Gampong Ladang Panah, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Dimana, kedua terdakwa itu masing-masing berinisial FZ selaku rekanan dari CV Haka Jaya Perkasa dan RF selaku konsultan pengawas dalam proyek rehab jaringan Irigasi yang menelan anggaran Rp.1,5 miliar lebih sumber APBA Tahun 2019 di Dinas Pengairan Aceh.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh justru membebaskan dua tersangka lainnya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya. Dua tersangka yang dibebaskan itu yakni  SY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SW selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pengairan Aceh.

“Meski KPA dan PPTK diputuskan bebas, kita tetap melakukan kasasi. Masak rekanan dan konsultan pengawas saja yang ditahan. Padahal, hasil pemeriksaan yang kita dalami KPA dan PPTK dalam proyek tersebut juga harus bertanggung jawab,” kata Kajari Abdya Nilawati SH MH melalui Kasi Pidsus Riki Guswandri SH, Kamis (13/1) sore.

Maka dari itu, setelah adanya putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh tersebut, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Abdya hanya melakukan eksekusi terhadap dua terpidana saja yakni rekanan dan konsultan pengawasan pada perkara kasus proyek rehab jaringan irigasi dengan panjang 800 meter di Gampong Ladang Panah, Manggeng.

“Kita telah melakukan eksekusi terhadap dua terdakwa. Saat ini keduanya telah berada di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Kajhu, Kabupaten Aceh Besar,” ungkap Riki (sapaan akrab Kasi Pidsus) kepada wartawan via jaringan phonsel.    

Terdakwa FZ menjalani hukuman 1,6 tahun penjara setelah adanya putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh dengan nomor 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna dan FR dalam nomor putusan 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna. Selain dijatuhi hukuman kurungan 1,6 tahun,  kepada masing-masing terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp.50.000.000 atau diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X