P.SIANTAR - realitasonline.id| Mangara Sakkot Sihombing yang direhabilitasi oleh Polres dan Jaksa, akhirnya ditahan atas perintah hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Senin (14/3/2022). Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan, jika tidak ada surat pemberitahuan dari penuntut umum tentang status Rehabilitasi terdakwa. Mengingat masa rehabilitasi juga berakhir, Senin (14/3/200).
Selain itu, terdakwa juga sudah merupakan residivis, berulangkali melakukan tindak pidana yang sama terkait narkotika. Maka memerintahkan agar terdakwa segera ditahan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Perintah penahanan tersebut dibacakan Irwansyah P Sitorus SH MH selaku ketua majelis didampingi 2 hakim anggota Rahmat Hasibuan SH dan Renni P Ambarita SH usai JPU Ester Lauren Harianja membacakan surat tuntutan nya. Mangara Sakkot warga jalan Pendidikan Siantar Utara dituntut 1 tahun penjara dan direhabilitasi didalam Lapas dikurangi dengan masa rehabilitasi yang telah dijalani.
Terdakwa Mangara dinyatakan bersalah melanggar pasal 127 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Sejak ditangkap pada Jumat, 10 Desember 2021 di depan rumahnya dengan barang bukti 0,13 gram sabu.
Usai penetapan hakim, petugas pengawal tahanan Surya Pranata langsung memborgol terdakwa dan membawa ke Lapas, tidak lagi dikembalikan ke Yayasan Mercusuar doa.
Terdakwa diketahui baru saja keluar dari penjara sejak divonis hakim PN Siantar pada Kamis,11 Agustus 2016 lalu selama 5 tahun denda Rp.800 juta subsider 6 bulan penjara dalam kasus yang sama. Pada tahun 2016 tersebut, terdakwa juga baru keluar dari penjara atas hukuman sebelumnya di Pengadilan yang sama pada 4 Maret 2015. Ia dituntut 1,6 tahun dan divonis 1 tahun.