SIANTAR – Realitasonline.id |Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lynce Margaretha SH menuntut terdakwa Amin Kumala (39) selama 15 tahun penjara. Denda sebesar Rp 3.460.000.000,- (tiga milyar empat ratus enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka untuk Umum di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (22/3/2022). Terdakwa dipersalahkan jaksa melanggar pasal 114 (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
Terdakwa ditangkap saat akan menjual sabu seharga Rp 7,5 juta pada Minggu, 7 November 2021 di jalan Ahmad Yani mengendarai Yamaha RX King. Personil Polres Siantar From Siahaan, David Natanael berhasil mengamankan terdakwa dengan barang bukti sebuah kotak rokok Marlboro yang berisi 3 paket shabu.
Dari kantong celana belakang sebelah kiri ditemukan HP merk Redmi dan dari kantong celana belakang sebelah kanan ditemukan sebuah dompet berisi uang Rp 1.500.000,-
Setelah diinterogasi, terdakwa juga mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis shabu dirumahnya di Jalan Sumber Jaya II Kel. Sumber Jaya Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Dan ditemukan di dalam gudang tepatnya dibawah meja berupa sebuah kotak kertas didalamnya ada 1 gulungan lakban yang didalamnya ada 1 paket besar shabu.
Satu 1 unit timbangan digital, 1 paket narkotika jenis shabu, 5 sendok plastik, 1 buku notes, 1 buah pulpen, 1 buah kotak handphone nokia yang berisi 9 paket shabu dan 1 bungkus plastik klip. Dengan total 289,15 gram (bruto).
Sabu sebanyak itu diakui terdakwa diperoleh sehari sebelumnya dari Ridwan (DPO) pada Sabtu 6 November 2021 di Medan. Usai menerima sabu 3 paket besar yang dibungkus lakban. Lalu sepaket diantaranya dibagi menjadi 13 paket kecil ketika sampai di Siantar. Hingga akhirnya, terdakwa Amin ditangkap saat akan mengantarkan pesanan sabu permintaan Fauzi (DPO).