JAKARTA - realitasonline.id| Oknum Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung Tapanuli Utara dilaporkan balik oleh Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Musni Umar terkait dugaan pencemaran nama baik.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Musni Umar sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oknum Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara berinisial YLH.
Musni menyebut pemeriksaan kali ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkannya pada 1 April 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1691/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 1 April 2022.
Musni, ketika itu mempersangkakan YLH dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut merupakan laporan balik yang dilakukan Musni usai dilaporkan oleh YLH dengan dugaan kasus profesor gadungan.
"Jadi saya hari ini diundang oleh PMJ untuk klarifikasi sehubungan dengan laporan balik yang kita lakukan tanggal 1 April 2022," kata Musni di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/5/2022), seperti dilansir realitasonline.id dari Suara.com
Menurut Musni, laporan balik terhadap YLH sebagai upaya dirinya mencari keadilan. Sebab, dia mengklaim tuduhan yang dilayangkan YLH terhadap dirinya sebagai profesor gadungan sangat merugikan.
"Karena kita merasa khususnya saya dan sebagai Rektor Universitas Ibnu Chaldun, dan seluruh sivitas akademika merasa sangat dirugikan. Karena itulah kita mencari keadilan," katanya.