BLANGPIDIE - realitasonline.id| Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menyoroti kegiatan penyuluhan hukum dan Narkoba oleh Pemerintah Desa (Gampong) yang difasilitasi LP2ED dengan menggunakan dana desa yang hampir setiap tahun dikucurkan dananya.
Mirisnya, hanya berselang beberapa hari usai penyuluhan itu diselenggarakan oleh pihak penyedia selaku mitra pemerintahan desa, salah seorang pemuda asal Kabupaten Abdya berisinial AVY (22) ditangkap Polisi bersama dengan 26 paket ganja kering siap edar.
"Ini miris, Kabupaten Abdya benar-benar darurat narkoba. Baru berselang beberapa hari diadakan penyuluhan narkoba oleh Pemdes dan LP2ED, malah pemuda Abdya tertangkap memiliki narkotika jenis ganja," tutur Ketua YARA Abdya dan Aceh Selatan, Suhaimi N, SH di ruang kerjanya, Blangpidie, Rabu (29/6).
Menurutnya, kegiatan yang dilaksanakan dengan menggunakan anggaran desa itu kurang tepat sasaran. Pasalnya, peserta yang mengikuti kegiatan itu hanya perwakilan saja antara satu atau dua orang utusan dari masing-masing desa di Abdya.
"Saya rasa kurang efektif. Alangkah baiknya jika kegiatan penyuluhan seperti itu dilaksanakan di desa saja. Jadi selain aparatur desa, warga juga bisa mengikuti kegiatan tersebut, sehingga mereka bisa mengerti dan mengetahui sebab dan akibat menyalahgunakan narkoba," kata Shemy (sapaan akrab Ketua YARA Abdya)
Dia mengungkapkan, kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan uang negara, seharusnya bisa berdampak positif bagi masyarakat. Setidaknya, bisa menurunkan angka penyalahgunaan dan kepemilikan barang haram tersebut.
Bahkan tambah Shemi, berdasarkan informasi yang diperoleh YARA Abdya, perwakilan desa yang diutus untuk mengikuti penyuluhan tersebut diduga tidak menyampaikan apa yang diperolehnya saat mengikuti sosialisasi tersebut kepada masyarakat desa.