Pelaku Pembunuhan Gadis yang Ditemukan Tewas di Sei Lepas Langkat Terancam Hukuman Mati

photo author
- Jumat, 1 Juli 2022 | 20:21 WIB

LANGKAT realitasonline.id| Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK didampingi Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra SH dan Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran SIK, mengungkapkan pelaku pembunuhan terhadap pelajar SMP  yang ditemukan tewas di Sei Lepan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres Langkat Danu Pamungkas Totok, Kamis (30/7/2022), menyampaikan, sebelumnya aparat gabungan dari Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Polres Langkat dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, menangkap FS (19) pelaku pembunuhan terhadap pelajar SMP berinisial ASS (14) warga Kecamatan Sei Lepan, Langkat.

Kapolres menyampaikan FS (19) yang bekerja sebagai mekanik bengkel sepeda motor merupakan warga Kelurahan Alur Dua Baru Jalan Bay Pas Gang Bahari Kecamatan Sei Lepan.

Tersangka ini dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat (1) UURI Nomor 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Penangkapan tersangka ini setelah sebelumnya petugas reskrim yang juga dihadiri Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK, melakukan Olah Kejadian Perkara, di Sanggar Pramuka Areal Kompleks Pertamina Desa Puraka II Kecamatan Sei Lepan.

Di mana sebelumnya ditemukan mayat korban ASS (14) Rabu (15/6), petugas lalu melakukan olah TKP dan mencari keterangan dan informasi dari berbagai saksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X