DELISERDANG - realitasonline.id | Sat Reskrim Polresta Deliserdang ungkap kasus perbuatan cabul (persetubuhan) oleh seorang ayah berinisial SSN Alias PB (45) terhadap putri kandungnya sendiri yang baru berusia 15 tahun di rumahnya di Kabupaten Deliserdang.
Kejadian berawal pada bulan Mei 2021 pukul 19.00 WIB. Saat itu putrinya sakit dan merasa kurang enak badan, kemudian meminta ayahnya (pelaku) yang berinisial SSN alias PB untuk mengusuk dirinya. Saat mengusuk putrinya yang sedang sakit tersebut timbullah nafsu birahi pelaku SSN alias PB dan kemudian menyetubuhi putrinya sendiri di dalam rumahnya sendiri.
Tak hanya di bulan Mei, pada bulan Juni 2021 pun pelaku kembali melakukan persetubuhan dengan putrinya saat keduanya tidur satu kamar. Korban tidak mampu melawan karena tenaga SSN alias PB lebih kuat, dan pelaku juga mengancam korban agar jangan bilang kepada siapa-siapa. Korban yang merasa takut, tidak berani memberitahu tentang persetubuhan itu kepada siapapun.
Di bulan Oktober 2021 orangtua bejat ini atau pelaku SSN alias PB ini kembali melakukan pencabulan kepada putrinya. Setelah itu pelaku memarahi korban dan mengusir putrinya ke luar dari rumah. Pada saat ada kesempatan tersebut korban pergi ke rumah tantenya dan menceritakan seluruh kejadian persetubuhan tersebut. Selanjutnya kejadian inipun dilaporkan ke Polresta Deliserdang.
Sat Reskrim Polresta Deli Serdang terus mencari keberadaan pelaku yang melarikan diri, dan akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku SSN alias PB pada Jumat (8/7/2022) pukul 15.10 WIB di rumah kontrakan pelaku di daerah Kecamatan Medan amplas, lalu dibawa ke Mapolresta Deliserdang.
Dari hasil penyelidikan diketahui korban sudah 2 kali disetubuhi pelaku dan 1 kali dicabuli. Motif awal pelaku yakni nafsu pada saat mengusuk korban dan berkelanjutan hingga 2 kali disetubuhi. Pelaku juga merupakan residivis tahun 2016, dan saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Sat Tahti Polresta Deliserdang sejak tanggal 9 Juli 2022.