Pasutri dan Anaknya Dianiaya Dijadikan Tersangka, Korban Ajukan Praperadilan di PN Sibolga 

photo author
- Jumat, 29 Juli 2022 | 12:27 WIB
Suasana sidang praperadilan di PN Sibolga.
Suasana sidang praperadilan di PN Sibolga.

SIBOLGA realitasonline.id | Pasangan suami istri (Pasutri) beserta anaknya di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya. Namun korban malah dijadikan tersangka setelah pelaku melaporkan balik ke Polsek Pandan. Tak terima dijadikan tersangka, korban kemudian mengajukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga. 

Korban penganiayaan tersebut yakni Agus Salim Tanjung (48) dan istrinya Rika Nur Aini (40) beserta anak perempuannya C (12) yang masih SMP, warga Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. 

Peristiwa penganiayaan terjadi pada 22 Maret 2022 sekira pukul 07.00 WIB di depan rumah korban. 

Penganiayaan bermula saat korban Rika Nur Aini sedang menjemur pakaian di halaman rumahnya. Saat itu tetangganya SAPS lewat dengan mengendarai sepeda motor tiba-tiba mengucapkan kata-kata yang menyakiti hati korban. 

Merasa tak terima, Rika kemudian mendatangi tetangganya itu untuk menanyakan maksud ucapannya. Bukannya menerima jawaban, Rika malah mengalami penganiayaan oleh tetangganya. 

Melihat ibunya dianiya, putri korban yang masih kelas 3 SMP datang menghampiri ibunya dengan maksud ingin melerai, namun malah ikut dianiaya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X