LANGKAT - realitasonline.id | Pengadilan Negeri Stabat kembali menggelar persidangan perkara Nomor : Nomor : 467/Pid.B/2022/PN Stb kasus meninggalnya "pasien rehabilitasi" dalam kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktif TRP dengan terdakwa Dewa Peranginangin (DP) dan Hendra Sembiring (HS) di Ruang Sidang Prof.Kusuma Atmaja, Rabu (10/8/2022).
Seperti persidangan sebelumnya, sidang kasus tewasnya Sarianto Ginting yang diduga mendapatkan penganiayaan di dalam kerangkeng rehabilitasi diduga ilegal milik TRP ini dipimpin Majelis Hakim PN Stabat yang diketuai Halida Rahardini SH MHum serta Andriansyah SH MH dan Diki Irfandi SH MH masing-masing sebagai Hakim Anggota menghadirkan saksi Agustina warga Pasar Pinter dan Pendi Irawan selaku supir ambulance Puskesmas Namu Ukur.
Sementara sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Yusnar Yusuf Hasibuan SH MH, Yuliati Ningsih SH MH, Nelson Viktor Supratman SH, Gerry Gultom SH MH dan Baron Sidik SH MKn.
Dalam persidangan kali ini Majelis Hakim dan JPU saling mencecar para saksi terkait kematian alm.Sarianto Ginting yang dinilai tidak wajar oleh keluarga.
Bahkan baik JPU mau Majelis Hakim menanyakan kembali terkait kondisi korban sebelum dibawa ke kerangkeng manusia.
"Sebelum dibawa ke kerangkeng ya, kondisinya sehat. Saat dibawa itu memang korban meronta dan harus didorong paksa ke dalam mobil," ujar.