Terhadap tersangka SBL als B dijerat dengan Pasal 365 Subs 363 yo 55, 56 dari KUHPidana Subs UU Darurat No.12 Tahun 1951 tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Sampai dengan saat ini sudah 3 orang pelaku curas tersebut yang diamankan di Polsek Binjai Utara yakni ZAY, RAH dan SBL als B dengan barang bukti berupa 1 bilah klewang milik SBL als B, 1 bilah klewang milik ZAY, 1 bilah clurit milik RAH, 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario warna Biru Dongker milik ZAY, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam BK 5975 RBE milik RAH, 1 Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah BK 3809 RBC Milik Korban MMA dan 1 bilah klewang milik SBL als B.(R.ma)