ASAHAN - realitasonline.id| Sempat didiskualifikasi oleh panitia Pemilihan kepala desa ( Plkades) sebagai calon kepala desa , desa Rahuning II kecamatan Rahuning kabupaten Asahan nomor urut empat Kemaldin dan diketahui Tampa mekanisme Berita Acara Perkara ( BAP) ahirnya kembali dipersilakan maju oleh Pemdes Kabupaten Asahan
Ketua Panitia Cakades Rahuning II Raja Lampusyah Margolang membenarkan diskualifikasi terhadap Cakades nomor urut 4 yakni Kemaldin dimana menurutnya telah melakukan kesalahan dalam pencalonan
" Bapak kemaldin kami diskualifikasi karena ditahapan kampanye melakukan pelanggaran dimana tim suksesnya memberikan beras pada masyarakat karena hal itu kami diskualifikasi , kata Raja
Ketua Panitia ini juga mengatakan bahwa tim sukses yang memberikan beras tidak memiliki SK " memang tidak ada SK Tim sukses dan kami tau itu tim sukses saudara Kemaldin " Katanya pada Realitas online di kantor PMD Asahan ( 26/8/2022)
Atas diskualifikasi itu Kemaldin selaku Cakade di Rahuning II sangat keberatan dimana diskualifikasi Tampa menjalani proses yang sebenarnya sesuai peraturan yang ada " Saya tidak pernah dipanggil panitia ini prihal pemberian beras itu untuk di klarifikasi namun hari ini saya dipanggil panitia langsung mendisikualifikasi saya , ujar Kemaldin
Dimana Kemaldin mengakui bahwa perlakuan panitia terhadap dirinya dalam bentuk sengaja dimana program bagi bagi beras sudah dilakukan dan berlangsung 5 tahun lebih