Kasat Reskrim Polres Langkat, IPTU Luis Beltran, STK, SIK, MH, saat dikonfirmasi wartawan terkait adanya pengamanan mobil pembawa minyak dari SPBN di Desa Pekubuan mengatakan, pihak Polsek telah menyerahkan barang bukti yang diamankan tersebut untuk proses penyidikan.
“Tadi anggota kita telah turun ke Polsek Tanjung Pura untuk membawa mobil pembawa BBM jenis solar. Barang bukti dan dua orang dimobil tersebut masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya.
Salah seorang pemilik minyak atau agen yang bernama Syahari alias Sari (54) yang merupakan warga Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat,ketika ditanya, apakah sering membeli minyak dari SPBN di Desa Pekubuan? Pria berinisial S ini mengatakan, tidak tiap hari, namun jatah saya hanya sebulan sekali,Ucanya.
Terpisah,menurut keterangan Paino warga Dogang Kecamatan Gebang, supir yang membawa mobil L300 dengan muatan minyak solar bersubsidi ketika dikonfirmasi wartawan ini saat berada depan ruangan Ekonomi Polres Langkat."Ia menerangkan jumlah minyak yang dibawanya dari SPBN Pekubuan sebanyak 3 ton yang telah diamankan polisi."ungkapnya.(MA)