7  Remaja Menunjukan Sajam Viral Di Medsos Diamankan Polres Asahan 

photo author
- Sabtu, 24 September 2022 | 14:16 WIB
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj didampingi Ps Kasat Reskrim Iptu Erwin Syahria (kiri) Kasi Humas Polres Asahan Ipda Boris Pardosi dan Kasi Propam AKP ER Ginting paparkan hasil pengungkapan remaja menunjukkan senjata tajam yang viral di Medsos, pada saat menggelar konferensi pers di Mapolres Asahan ( Heru Sihotang
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj didampingi Ps Kasat Reskrim Iptu Erwin Syahria (kiri) Kasi Humas Polres Asahan Ipda Boris Pardosi dan Kasi Propam AKP ER Ginting paparkan hasil pengungkapan remaja menunjukkan senjata tajam yang viral di Medsos, pada saat menggelar konferensi pers di Mapolres Asahan ( Heru Sihotang

ASAHAN realitasonline.id| Sejumlah remaja tontonkan dirinya dengan memegang senjata tajam ( Sajam) dengan tujuan menantang lawanya melalui media sosial hingga Viral harus berurusan  dengan pihak    Polres Asahan dan ternyata ke 7 Remaja masih dibawah umur 

Hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj didampingi Ps Kasat Reskrim Polres Asahan Iptu Erwin Syahrial Kasi Humas Polres Asahan Ipda Boris Pardosi dan Kasi Propam AKP ER Ginting, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Asahan, (23/9/2022) 

Viralnya video tersebut, untuk menantang salah satu kelompok atau geng motor dengan menunjukkan senjata tajam seperti pisau, golok dengan mengucapkan mana kau gladiator biar ku tikam kau, kami radiator tidak takut. atas kejadian tersebut masyarakat Asahan menjadi resah dan menimbulkan rasa takut.

Dengan beredarnya video itu, Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj langsung memerintah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan untuk menyelidiki lokasi keberadaan remaja kelompok radiator yang hendak mau tawuran dengan kelompok gladiator. 

"Tadi malam, tujuh remaja tersebut beserta barang buktinya seperti sajam handphone yang digunakan untuk merekam video tersebut sudah kita diamankan dari rumah masing-masing yang berada di Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, dan saat ini sudah di Mapolres Asahan untuk dimintai keterangan," ungkap AKBP Roman. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Asahan terhadap ke tujuh remaja tersebut bahwa video itu dibuat untuk menge prank lawannya dalam hal ini kelompok gladiator agar ketakutan. "Saat ini ke tujuh remaja tersebut dikenakan Pasal 28 ayat (2) undang-undang ITE kerana telah mengajak untuk membuat kegaduhan atau SARAH lewat media sosial, dengan ancaman pidana minimal enam tahun paling lama 10 tahun penjara," kata mantan Kapolres Tapanuli Selatan ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X