LHOKSEUMAWE - realitasonline.id| Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe melalui Dana Tugas Pembantuan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2018 yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 365 Juta akibat pelaksanaan proyek tersebut.
Adapun ketiga orang tersangka yaitu AQ (40), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2018 pada Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi,
SN (39), konsultan pengawas dan RU (59) kontraktor/rekanan proyek tersebut, sejak ditetapkan tersangka ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kota Lhokseumawe.
Penetapan ketiga tersangka tersebut disampaikan Kajari Lhokseumawe, Mukhlis, didampingi Kasi Intelijen Benny Daniel Parlaungan, dan Kasi Pidana Khusus, Saifuddin, dalam konferensi pers di Kantor Kejari, Rabu siang (19/10).
Dia menyebutkan, penyidikan kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019.
Laporan BPK ini lalu ditindaklanjuti jaksa dengan membentuk Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe meningkatkan penyelidikan ke penyidikan, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor: PRINT-03/L.1.12/Fd.1/08/2022 tanggal 1 Agustus 2022.