SIMALUNGUN, Realitasonline.id | Seorang ayah kandung, nekat mencabuli 2 putri kandungnya yang kembar sebut saja Dina dan Dini (nama samaran). Ia dituntut 15 tahun penjara denda Rp.200 juta subsider 2 tahun kurungan disidang PN Simalungun, Senin (24/10/2022).
Terdakwa berinisial S (46) sebut saja Tongat, beralamat di Sei Rambe Bosar Maligas Kabupaten Simalungun. Ayah bejat ini mencabuli putrinya yang sudah dewasa berusia 20 tahun.
Menurut jaksa Dedy Chandra Sihombing, Tongat terbukti bersalah melanggar pasal pasal 6 huruf c Jo pasal 15 UU RI No 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa dalam tempo yang berbeda pada 14 Mei dan 27 Mei. Di lokasi perkebunan sawit di belakang rumah dan di dalam kamar rumah terdakwa. Cara memperkosa Dina, dengan alasan memanggil korban ke belakang rumah untuk membantunya memungut brondolan sawit.
Lalu korban dipaksa dan dipukul kepalanya hingga berhasil melampiaskan nafsunya. Sedangkan korban Dini dipanggil ke kamar saat membersihkan rumah. Kemudian didorong ke tempat tidur dan dipukul kepalanya, hingga ayah bejat itu berhasil melampiaskan nafsu bejatnya.
Perbuatannya kepada Dini di dalam kamar dipergoki saksi Eli Triana (istri terdakwa). Mengetahui hal itu, saksi sebagai ibu kandung korban langsung melaporkan terdakwa Tongat ke polisi. Hasil visum dokter dari RS Bhayangkara, selaput dara/hymen luka robek.
Sebelum persidangan, kedua saksi Dina dan Dini terlihat trauma dan malu akibat perbuatan ayah bejat yang seyogianya melindungi anak anaknya. Sedangkan Eli Triana mengaku menikah dengan terdakwa dan dikarunia 4 orang anak, si kembar Dina dan Dini merupakan anak pertama dan kedua.