Diduga Ilegal, Polisi Diminta Tutup 2 Gudang Pengolahan Minyak Inti Kelapa Sawit di Tandem Hilir

photo author
- Minggu, 30 Oktober 2022 | 22:44 WIB
Dua gudang pengolahan inti kelapa sawit diduga ilegal masih broprasi. Poto realitasonline.id/MA
Dua gudang pengolahan inti kelapa sawit diduga ilegal masih broprasi. Poto realitasonline.id/MA

DELISERDANG - realitasOnline.id | Pihak Kepolisian khususnya Polres Binjai diminta untuk segera menutup kedua gudang pengolahan minyak inti kelapa sawit yang terus beroperasi walaupun diduga ilegal, tepatnya di Dusun VIII desa Tandem Hilir I Kec.Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang, pasalnya kedua pabrik gudang tersebut berdiri di atas  lahan garapan milik PTPN II  yang sampai saat ini belum resmi ada surat pelepasan baik dari Kandir maupun pemerintah.

Menurut sumber kalau kedua gudang tersebut diduga tidak mengantongi izin baik izin mendirikan bangunan maupun izin pengolahan produksi inti kelapa sawit, karena jelas keberadaan gudang itu berdiri di atas tanah milik  negara, pemilik tidak memiliki alas hak yang sah melainkan surat SKT yang dikeluarkan oleh desa setempat.

Beberapa bulan lalu bahwa gudang tersebut sempat mengalami kebakaran dikarenakan akibat maraknya api tungku pembakaran hinga atap dan tangki rebusan inti kelapa sawit  ikut terbakar semua, untung saja tidak ada korban jiwa. kata sumber disekitar yg engan menyebutkan jati dirinya kepada wartawan sabtu 29/10 Sore, berharap kepada Polres Binjai yang termasuk wilayah hukumnya untuk segera menutup kedua gudang pengolahan minyak inti kelapa sawit tersebut, jangan sempat nanti ada korban jiwa polisi baru sibuk, ingat seperti kejadian pabrik mancis tempo hari di kec.binjei sudah jatuh korban jiwa polisi baru sibuk, siapa yg bertanggung jawab, cetusnya

Kalau sekitar 7 tahunan lalu bahwa lahan tersebut masih dikuasai PTPN II dengan tanaman tebu. Tapi beberapa tahun ini telah dikuasai sama penggarap. dan kalau kedua gudang tersebut berdiri di atas lahan yang sebelumnya digarap atau dikuasai melibatkan oknum TNI bertugas di Koramil Hamparan Perak berinisial BS, Nah sekarang dikelola sama orang tiongkok yang tidak mengerti bahasa indonesia.

Sementara itu, Camat Hamparan Perak, Jahar Effendi saat dikonfirmasi  mengatakan pihaknya belum pernah memberikan izin terkait operasional pabrik pengolahan minyak inti kelapa sawit ilegal dimaksud.

"Seingat saya izinnya tidak ada pak, tapi coba bapak tanyakan ke Kasi Trantib," sebutnya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X