SIMALUNGUN - realitasonline.id | Seorang pria gagu (bisu dan tuli) berinisial JG (23) dihukum 10 tahun denda 80 juta. Jika denda tak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan. Ia dinyatakan bersalah terbukti mencabuli korban sebut saja Nita (nama samaran) yang berusia 11 tahun.
Putusan hakim diketuai Golom Silitonga, Yudhi Dharma dan Widiastuti dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (15/11/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 80 juta, jika tidak dibayar diganti hukuman 4 bulan kurungan," kata hakim.
Vonisnya diringankan hakim, karena sebelumnya, JG dituntut 12 tahun oleh JPU Fransiska Sitorus SH.
Sebelumnya, pria cacat itu melalui pengacaranya Josia Manik SH telah memohon kepada hakim agar terdakwa dibebaskan. Atau jika hakim berpendapat lain, mohon hukuman yang seadil-adilnya.
Menurut hakim, berdasarkan fakta persidangan, korban didampingi orangtuanya mengakui takut dan menangis saat terdakwa mencabulinya pada Juni 2022 lalu. Terdakwa mengancam korban dengan mimik wajah dan juga bahasa yang cadel.
Menurut korban, ia dipanggil terdakwa saat sedang bermain di depan rumahnya di Tangga Batu Kecamatan Hatonduhan, Simalungun. Korban masuk dan langsung dicabuli.