Kasus Pencemaran Nama Baik, Oknum ASN Pemkab Paluta Ditetapkan Tersangka

photo author
- Jumat, 18 November 2022 | 00:56 WIB
Pelapor Darwin Lubis didampingi penasehat hukum Sahor Bangun Ritonga SH MH saat menerima SP2HP dari pihak Polres Tapsel.(REALITAS)
Pelapor Darwin Lubis didampingi penasehat hukum Sahor Bangun Ritonga SH MH saat menerima SP2HP dari pihak Polres Tapsel.(REALITAS)

PALUTArealitasonline.id | Kasus  pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kepada masyarakat sipil kini sudah ditetapkan sebagai tersangka

Oknum ASN inisial YTS tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan hasil perkembangan penyidikan (SP2HP) dari Kepolisian resort Tapanuli Selatan nomor B/2502/X/2022 tertanggal 25 Oktober 2022.

Menurut penuturan dari pelapor yakni Darwin Lubis, perkara tersebut bermula dari terduga oknum ASN inisial YTS tersebut melakukan penghinaan melalui aplikasi WhatsApp (WA) kepada dirinya.

Atas peristiwa itu, Darwin Lubis merasa hal tersebut tidak benar dan merusak nama baiknya serta nama baik keluarganya.

Oleh karenanya, ia mendatangi penasehat hukum Sahor Bangun Ritonga agar diberi bantuan pendampingan hukum untuk melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Kepolisian Resort Tapanuli Selatan.

Setelah berkonsultasi dan melakukan perjanjian kuasa penasehat hukum, Darwin Lubis memberikan informasi dengan jelas dan setelah diteliti perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka YTS yang diketahui juga merupakan istri dari seorang aparat kepolisian tersebut sudah tergolong merupakan tindakan perbuatan melanggar hukum dan sudah masuk ke ranah pidana.  

“Oleh karena itu, saya Darwin Lubis dengan didampingi penasehat hukum Sahor Bangun Ritonga SH MH melakukan upaya pelaporan terhadap yang bersangkutan,” terangnya, Rabu (16/11/2022) kepada awak media.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X