Tim Patroli Laut hanya berhasil "menciduk" kapal jenis HSC 1unit, berbendera Thailand dan mengangkut barang impor ilegal berupa tanaman hias dan hewan yang sudah dikeringkan jenis tokek tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan, ujar Sulaiman.
Dijelaskan juga, pemburuan para pelaku maupun ABK tidak berhasil diciduk untuk diamankan. Hal ini dikarenakan jalur lokasi pemburuan sangat kecil dan sulit dilalui. "Jalur tersebut kelihatannya bekas gerosan urukan pantai," kata Sulaiman.
Diceritakan Sulaiman, personil yang ikut dalam melakukan pengejaran berjumlah 11 orang. Bantuan personil ini datang setelah koordinasi dengan Polres Langsa dan Polres Aceh Tamiang serta BAIS pos Aceh Tamiang/ Langsa.
Katanya lagi, walaupun mereka memiliki peralatan lengkap, tapi pelaku tidak berhasil diamankan, karena mereka harus mengutamakan keselamatan petugas.
Menurutnya, barang yang diangkut dengan HSC lebih 202 kardus di antaranya 53 karung tokek yang sudah dikeringkan, 2 koli tanaman hias, 6 karton produk kosmetik berbagai jenis dan merek, 1 ball berisi pakaian.
Sedangkan barang-barang di atas truk kedapatan 108 karung tokek kering, 20 ekor kambing,1 koli berisi kura-kura, ular, kadal dan katak yang kemudian dilakukan penegahan dan penyegelan lebih 202 karton Diperkirakan total nilai barang, sekitaran Rp4 miliar. Potensi kerugian negara masih dalam proses penelitian.
Sementara itu sejumlah wartawan yang menghadiri jumpa pers dengan tim Bea Cukai Langsa, mengaku tidak yakin pelaku "Smoker" tak satupun mampu "diciduk" dalam upaya pengembangan informasi.
Apalagi dalam monitoring dan hunting by phone sejumlah wartawan tadi malam, kuat diduga pemainnya berdomisili di wilayah hukum Aceh Tamiang. (YO)