LANGKAT - realitasonline.id| Kondisi bantaran Sungai Batang Serangan yang berada di Desa Sei Litur Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat kini sudah dalam kondisi sangat rusak parah. Kerusakan terjadi akibat maraknya eksplorasi jenis pertambangan Galian C atau lebih dikenal pasir batu (sertu) yang dikelola oleh pengusaha berinisial HS.
Meski sudah berulangkali dilaporkan ke polisi terkait tindak pidana pengerusakan, namun HS sampai kini belum juga pernah tersentuh hukum. Oleh karena itu, sejumlah masyarakat meminta pihak penyidik Poldasu Medan untuk segera mengambil alih penanganan proses hukum kasus pengusaha Galian C illegal berinisial HS yang diduga kebal hukum.
Tercatat sudah ada 2 laporan yang diterima pihak kepolisian. Diantaranya adalah bukti laporan sesuai STPLP/B/762/VIII/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT pada tanggal 03 Agustus 2022 tentang tindak pidana pengerusakan. Lalu, bukti laporan sesuai STPLP/B/109/I/2022/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara Tanggal 31 Januari 2022 tentang tindak pidana pengerusakan lahan.
Berdasarkan hasil penelusuran, aktifitas eksplorasi atau penggalian material di Sungai Batang Sarangan diduga tidak sesuai izin koordinat yang diberikan pemerintah. Bahkan, kabarnya perijinan pertambangan yang dimiliki HS sudah habis masa berlakunya (expired).
“Dalam hal ini juga Quari-quari yang ada disepanjang sungai Batang serangan terindikasi tidak ada yang memiliki izin pertambangan minerba dan tidak sesuai titik kordinat,” pungkas Sutoyo (26) selaku tokoh masyarakat setempat.
Pengusaha Galian C berinsial HS belakangan diketahui pernah ditahan oleh Tim penyidik dan Satuan fungsi Polres Langkat sejak Jumat 6 Januari 2017 lalu.