Polres Langkat Polda Sumut Ciduk Pelaku Pembunuhan Reno di Batang Serangan

photo author
- Minggu, 27 November 2022 | 23:59 WIB

Kemudian sekira pukul 07.15 WIB Hardianto mengarahkan para karyawan lainnya untuk langsung kelapangan, tak berselang lama Hardianto langsung pergi kelapangan utk kontrol buah kelapa sawit.

Sekira pukul 10.00 WIB saksi Syahriawan (43) tiba dikantor kemudian Hardianto dan Syahriawan memanggil kembali korban namun tetap tidak ada jawaban, hingga akhirnya karena merasa curiga maka Hardianto dan Syahriawan mendobrak pintu depan rumah korban.

Setelah berada didalam rumah korban ditemukan sudah tergeletak dalam posisi telungkup dilantai didalam kamar dan sudah berlumuran darah. Mengetahui hal tersebut Selanjutnya saksi melaporkan kepada pihak Desa Karya Jadi selanjutnya pihak Desa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Tualang.

Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno SH melalui Kanit Reskrim Ipda Adi Arifin SH saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya pada Sabtu (26/11/22) sekira Jam 11.30 WIB membenarkan kejadian yang tragis tersebut. “Barang-barang milik korban pun dikuasai pelaku, dalam hal ini pelaku diancam pasal 365 dan 338 pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, diancam hukuman mati,” Pungkasnya.

Lanjut Adi, bahwa berdasarkan pengakuannya pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban karena ketika hendak melakukan pencurian korban terbangun dan sempat melihat wajah pelaku. Pelaku juga sebelumnya pernah bekerja bersama korban berkisar 6 bulan yang lalu.

“Karena pernah bekerja dengan korban dulu, sehingga pelaku beranggap kalau diatas tanggal 20 korban memegang uang banyak, tapi ternyata saat melakukan aksinya korban tidak mempunyai uang. Pelaku masih lajang, memang dia berdomisili di Glugur, tapi dia jarang disana, dia pun kemarin baru pulang merantau, tapi diperantauannya dia gak berhasil. Niatnya pun setelah melakukan pencurian dan pembunuhan pelaku mau merantau lagi, tapi karena tidak ada mendapatkan uang makanya dia tidak bisa pergi jauh.” tutup Adi. (AA)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X