Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Jl Ahmad Yani Kwala Bingei Kecamatan Stabat.
"Jadi, dalam hitungan jam, gak sampai 10 jam sejak peristiwa itu terjadi, Kasat Reskrim, Kanit Pidum dan Anggota bersama Kapolsek Stabat, Kanit Reskrim Polsek Stabat dan Anggota serta dibantu Jatanras Polda Sumut langsung melacak dan melakukan pencarian pelaku. Akhirnya Team Gabungan mendapat info jika pelaku berada disekitar Marelan, Medan. Untuk tersangka dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 351Ayat (3) dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara," ujar AKBP Danu.
Dalam kesempatan itu, pelaku Iin mengaku jika dirinya juga pernah tersandung masalah hukum akibat kasus pembongkaran rumah. "Tapi itu sudah lama, 4 tahun lalu," terang pelaku yang disebut-sebut juga merupakan pecandu narkoba ini.
Pelaku mengaku pisau yang digunakan diambil dari rumah mantan istrinya. "Karena gelap mata dan udah dirasuki setan saya ambil lari ambil pisau dari rumah mantan istri dan menusukkan punggung belakng korban," ujar pelaku.(AA)