Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zuffikaruddin SH selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Lhoksukon, serta dihadiri oleh Fauzi SH Penuntut Umum dan Terdakwa serta didampingi Penasihat Hukumnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr Diah Ayu H.L Akbari SH MHum melalui Kasi Intel Arif Kadarman SH mengatakan pihaknya akan melakukan banding terhadap putusan Hakim tersebut, dikarenakan hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Arif juga sempat menyebutkan bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut masing-masing terdakwa atas nama Mulyadi, Muhajir, Sapriadi sebanyak 10 Bulan penjara, sementara terdakwa atas nama Syarwan sebanyak 7 bulan penjara. (SA/rel)