Polres Asahan Tangkap Pelaku Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Sita 40 Ribu Ekstasi

photo author
- Rabu, 12 April 2023 | 08:17 WIB
Kapolres dan Forkopimda Asahan tunjukkan barang bukti berupa sabu dan ekstasi  (Realitasonline/ist)
Kapolres dan Forkopimda Asahan tunjukkan barang bukti berupa sabu dan ekstasi (Realitasonline/ist)

Saat ini ke empat pelaku kenakan pasal seperti FJ pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahu dan paling lama 20 tahun. DL dipersangkan 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup pidana penjara paling singkat lima tahu dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Tahanan Narkoba Tewas Tergantung Diduga Gantung Diri

H alias dipersangkan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan mati atau pidana penjara paling singkat lima tahu dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan MY pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan mati atau pidana penjara paling singkat lima tahu dan paling lama 20 tahun. (HS)



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X