Deliserdang - Realitasonline.id| Saksi ahli notaris Irwansyah Batubara pada kasus gugatan HGU PTPN 2 Lubukpakam Deliserdang menolak hadir di PN Lubukpakam Deliserdang. Alasan Irwansyah Batubara karena dirinya tidak mendapat izin dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN).
Sidang lanjutan kasus gugatan HGU PTPN 2 dengan terdakwa Murachman yang digelar di PN Lubukpakam pada Rabu 24 Mai 2023 tersebut sempat molor beberapa jam lamanya.
Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Sebut Amalan Rahasia yang Bikin Cepat Naik Haji
Sejatinya tim jaksa penuntut umum (JPU) Irma Hasibuan, Haslinda Hasibuan, jaksa dari Kejatisu dan Daniel Oktavianus Sinaga dari Kejari Deliserdang menghadirkan saksi ahli notaris Irwansyah pada sidang kasus gugatan HGU PTPN 2 Afdeling Penara Kebun Tanjung Garbus Pagar Marbau Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang di PN Lubukpakam.
Baca Juga: 4 Manfaat Bunga Melati untuk Kesehatan
Padahal saat itu JPU dan majelis hakim yang terdiri dari Hendrawan Nainggolan sebagai ketua dibantu hakim anggota Rustam Parluhutan, Asraruddin Anwar, Erwinson Nababan dan Irwansyah serta penasehat hukum terdakwa Johansen Manihuruk telah berada di ruang sidang utama tempat berlangsungnya sidang lanjutan tersebut sejak pukul 11.00 wib.
Akhirnya sidang dimulai pukul 14.00 wib dengan menghadirkan saksi ahli hukum Alfi Sahari, dosen pasca sarjana Universitas Muhamammdiyah Sumatera Utara (UMSU).
Dalam kesaksiannya dosen kelahiran tahun 1978 tersebut menjelaskan penjabaran Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana dalam kasus pemalsuan data. Disebutkannya bahwa pada ayat 1 dilakukan sengaja dengan maksud untuk mencapai tujuan.
Sedang Ayat 2 adalah menggunakan surat palsu untuk kesengajaan.
Baca Juga: David Rumakiek Resmi Berpisah Dengan Persib
"Artinya sudah tau yang dilakukannya tidak benar tetapi tetap digunakan. Sehingga terlihat unsur kesengajaan,"ujar Alfi Sahara yang saat itu mengenakan batik lengan panjang hitam.
Masih dalam penjelasannya, dari awal mengetahui ada kesesatan fakta. "Namun secara bersama-sama tetap mengakui surat tersebut dengan lebih dulu berkordinasi dengan ahli hukum," tambahnya.
Baca Juga: Kemenkes Rencanakan Vaksin Kanker Servis Dewasa Gratis
Sebagaimana dakwaan jaksa, akibat pemalsuan data-data yang dilakukan Murachman PTPN2 mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 Triliun. Pemalsuan data sebagai upaya pengambilalihan lahan HGU No 62 milik PTPN2 Kebun Penara seluas 464 hektar. Untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya, sidang akan dilanjutkan Senin (29/5/23) mendatang.(ZUL)
Artikel Terkait
Hendak Sidangkan Kasus Pemalsuan Gugatan HGU PTPN 2, Dua Hakim PN Lubuk Pakam Mendadak Sakit Bergantian
Oknum Ketua Partai Dituding Provokasi Warga Deli Serdang Rampas Lahan HGU PTPN 2 di Binjai
Warga Dijanjikan Umroh Gratis Asalkan Palsukan Data HGU PTPN 2 Deli Serdang, Nyatanya Cuma Dikasih Rp1,5 Juta
Saksi Berikan Keterangan Berbelit dalam Kasus Lahan HGU PTPN 2 Deli Serdang, Hakim Ancam Hukum Penjara