Deli Serdang - Realitasonline.id | Saksi pemalsuan data untuk mendapatkan tanah HGU PTPN 2 Kebun Tanjung Garbus mengaku dijanjikan ibadah umroh gratis. Mereka juga diberikan sejumlah uang untuk Lebaran dan uang transport. Bahkan mereka diberikan uang kontan sebesar Rp20 juta.
Terungkapnya hal ini dari sidang lanjutan pemalsuan data dengan terdakwa Murachman di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (11/5/23) semalam. Murachman adalah warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Suprayetno, salah satu dari enam saksi yang dimintai keterangan mengaku dijanjikan umroh gratis dengan menandatangani kertas kosong.
"Saya dijanjikan pergi umroh gratis dan disuruh menanda tangani kertas kosong," ungkap Suprayetno.
Baca Juga: Diduga Korupsi, Anggota DPRK Abdya Minta PT Cemerlang Abadi Setop Beroperasi
Suprayetno juga bilang selain dijanjikan umroh gratis dia diberikan sejumlah uang.
Gilanya Murachman meminta orang tua Suprayetno, Ngatimin diubah identitasnya menjadi Amir Husin. Kini nama yang diubahkan itu melekat di dalam kartu keluarga Ngatimin.
Disebutkan bahwa tujuan perubahan nama Ngatimin menjadi Amir Husin supaya tercatat dalam Surat Keterangan tentang pembagian tanah sawah ladang tahun 1953. Namun, nyatanya Suprayetno dan orang tuanya sama sekali tidak pernah mempunyai apalagi menguasai tanah di Kebun Penara. Untuk mendukung itu saksi Surya Putra diberikan Murachman uang senyum senilai Rp200 ribu.
"Saya diberitakan uang Rp500 ribu usai meneken di notaris sebagai uang transport. Dan uang Rp200 ribu dibilang Murachman sebagai uang senyum," ungkap Surya Putra. Mendengar kesaksiannya itu pun majelis hakim yang diketuai Hendrawan Nainggolan dan anggotanya ikut tersenyum.
Mulanya para saksi mengaku dijanjikan mendapat 2 hektar tanah, kemudian tanah tersebut dapat ditukar dengan uang sebesar Rp200 juta.
Namun, saat penandatangan di notaris para saksi justru diberikan Rp1,5 juta kemudian Rp500 ribu dan Rp200 ribu. Sementara tanah 2 hektar dan uang Rp200 juta seperti yang dijanjikan tidak ada mereka terima.
Diketahui pula terdakwa Murachman alias Pak Sutik ini dikenal sebagai Ketua Kelompok 41 yang memperjuangan tanah Kebun Penara.
Baca Juga: Bangkitkan Perekonomian di Tulungagung, Bupati Maryoto Buka Pelatihan Literasi Keuangan PNM
Perubahan identitas diri tak cuma dilakukan oleh Ngatimin, saksi Kirwanto juga bilang jika orang tuanya, Rasidi diubah menjadi Raharjo Suparno. Sementara untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya majelis hakim menunda sidang hingga dilanjut Senin (15/5/23) mendatang.