Tebing Tinggi - Realitasonline.id | SF (46) seorang pria warga Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, diboyong dan mendekam di sel tahanan Polres Tebing Tinggi karena kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu
Kasi Humas Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku ditangkap personel Satres Naekoba pada Kamis (25/5/2023) sekira pukul 16.30 WIB, tepatnya di pinggir Jalan di kawaaan Jalan Soekarno Hatta, Gg. Keluarga, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Baca Juga: Calhaj Dari Taput Hanya 9 Orang Akan Berangkat ke Tanah Suci, Ini Pesan Bupati
"Saat digeledah, dari saku celana pelaku, Polisi menemukan barang bukti 2 bungkus plastik transparan kecil yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,88 gram dengan berat bersih 1,28 gram," jelas Kasi Humas di Polres Tebing tinggi, Jumat (26/5/2023).
Baca Juga: Lepas 94 Calon Jemaah Haji, Pj Wali Kota Tebing Tinggi Harapkan Doa agar Pemilu Berjalan Kondusif
Dari interogasi awal, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Warga di Abdya Miliki Ganja Siap Edar
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba dan kepada pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Agus Arianto. (JS)
Artikel Terkait
Bisa Gawat, Jalan Kabupaten di Gampong Padang Bakau Labuhanhji Aceh Selatan Terancam Putus
Romi Syah Putra Kembali Nahkodai KONI Abdya
Polisi Tangkap 2 Warga di Abdya Miliki Ganja Siap Edar
Lepas 94 Calon Jemaah Haji, Pj Wali Kota Tebing Tinggi Harapkan Doa agar Pemilu Berjalan Kondusif
Calhaj Dari Taput Hanya 9 Orang Akan Berangkat ke Tanah Suci, Ini Pesan BupatiĀ