Polisi Tangkap 2 Warga di Abdya Miliki Ganja Siap Edar

- Jumat, 26 Mei 2023 | 16:57 WIB
Polisi Tangkap 2 Warga di Abdya Miliki Ganja Siap Edar (Realitasonline.id/ ZAL)
Polisi Tangkap 2 Warga di Abdya Miliki Ganja Siap Edar (Realitasonline.id/ ZAL)

 

Blangpidie - Realitasonline.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu (24/5/2023) menangkap dua warga yang kedapatan memiliki narkoba jenis ganja siap edar di dua lokasi yang berbeda.

Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto, Kamis (25/5/2023) membenarkan penangkapan dua warga yang beralamat beda kabupaten tersebut.

Penangkapan dua terduga pemilik ganja itu berawal dari pendalaman sebuah informasi yang menyebutkan ada upaya penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Abdya.

Setelah mendalami informasi itu, petugas langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhdap seorang warga yakni (40) salah satu warga di Kecamatan Blangpidie.

Baca Juga: Romi Syah Putra Kembali Nahkodai KONI Abdya

Di waktu itu juga, petugas melakukan penggeledahan yang kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran dan 1 bungkus lainnya dikemas dengan kertas buku tulis yang ditemukan petugas di dalam bagasi motor yang dikendarai oleh pelaku.

“Berat keseluruhannya ganja yang ditemukan dari terduga pertama yakni 100 gram,” kata Iptu Hengki.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku lainnya inisial B alias AI (63) warga Desa Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga: Bisa Gawat, Jalan Kabupaten di Gampong Padang Bakau Labuhanhji Aceh Selatan Terancam Putus

Terduga B alias AI ini ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor dan sempat berusaha melarikan diri dengan menabrak kepungan petugas. Namun upaya itu dapat digagalkan petugas dan berhasil mengamankan terduga pemilik ganja itu.

Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 2 bungkus ukuran besar narkotika jenis ganja dan 4 bungkus berukuran sedang di dalam bagasi motor yang dikendarai oleh terduga.

Tidak sampai di situ, petugas kembali menggeledah ke rumah pelaku dan menemukan ganja sebanyak 4 bungkus ukuran besar, 3 bungkus ukuran sedang, 1 bungkus ukuran besar yang dibungkus dengan kantong plastik warna putih, 1 bungkus ukuran sedang yang dibungkus dengan kantong plastik warna biru dan 1 bungkus ukuran kecil yang dibungkus dengan kantong plastik warna. Semua barang bukti narkotika jenis ganja itu didapatkan di dalam kamar belakang rumah pelaku.

Baca Juga: Penjelasan Kemenag Aceh Soal Seribuan Calhaj Gagal Berangkat Haji 2023

“Saat ini kedua terduga telah diamankan di Mapolres untuk upaya hukum lebih lanjut. Kepada petugas, pelaku mengakui kepemilikan ganja yang ditemukan petugas di bagasi sepmor dan yang ditemukan di rumahnya tersebut,” terang Hengki.

Halaman:

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pengguna Narkoba Jalani Asesmen di BNNK Tapsel

Kamis, 1 Juni 2023 | 10:30 WIB

5 Rumah Terbakar Di Sihobuk Tarutung Taput

Selasa, 30 Mei 2023 | 23:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Ringkus 2 Pelaku Narkoba

Selasa, 30 Mei 2023 | 18:32 WIB

Lagi-Lagi Tertangkap Kasus Sabu di Aceh Selatan

Minggu, 28 Mei 2023 | 10:30 WIB
X